Pembentukan KIM

Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sendang Kuncara

  1. Latar Belakang

Keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan diera globalisasi saat ini, sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (K I P) dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public, kecuali informasi public yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.

Bahwa di setiap kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.

KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama mengenai diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

  1.  Bentuk Pemberdayaan KIM

Fasilitas peningkatan kemampuan akses terhadap informasi (dalam bentuk sarana jaringan dan perangkat komputer), fasilitas pengembangan proses diskusi, fasilitas pengembangan implementasi informasi yang telah diakses, fasilitas perluasan jangkauan disemenasi informasi dari kelompok kepada masyarakat, penyelenggaraan kompetensi antar kelompok (memperlihatkan prestasi yang dicapai dan menggairahkan kompetensi positif yang berujung pada peningkatan terus menerus prestasi kelompok.

  1. SK Kades Tentang Pembentukan KIM Sendang Kuncara

Keputusan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri Nomor 33 Tahun 2021